
-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.70/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);
-Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);
-Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
-Peraturan Bupati Bandung Nomor : 117 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian da Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020.